Selasa, 27 September 2011

LAMPIRAN PROPOSAL BANGUNAN

LAMPIRAN-LAMPIRAN




















PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBAK
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN CIHARA
SDN 4 CIPARAHU
Alamat :Kp.Sinarwaras , Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara- Lebak 42392

USULAN RENCANA KEGIATAN
Sesuai dengan kondisi sekolah kami sebagaimana terlihat dalam profil sekolah serta memperhatikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk SD Negeri dan Swasta melalui Dana APBNP Tahun 2011, kami mengajukan usulan rencana kegiatan rehabilitasi ruang kelas dengan rincian sebagai berikut:

A. Jenis Kegiatan (jenis kegiatan, volume dan biyaya untuk no 1 s/d 6, sama dengan rekapitulasi pada RAB)
NO JENIS KEGIATAN VOLUME BIYAYA
1 Rehabilitasi………..**)ruang kelas
sama dengan rekapitulasi pada RAB) M2 Rp
2 Perencanaan dan pengawasan (sama dengan biaya perencanaan dan pengawasan pada rekapitulasi RAB) 1 kegiatan Rp
3 Oprasional Tim Pelaksana Rhabilitasi Gedung Sekolah (sama dengan biaya oprasional Tim rekapitulasi RAB) 1 kegiatan Rp
Jumlah Total Biaya Kegiatan Rp
Terbilang:……………………………………………………………………………………………………………………..

B. Pembiayaan
1. Jumlah biaya yang diperlukan
(sama dengan jumlah total biaya kegiatan) Rp……………
2. Subsidi dari pemerintah (dana bantuan yang diterima) Rp…………
3. Partisifasi masyarakat (swadaya) Rp……………………….

C. Rencana Waktu Pelaksaan
NO JENIS KEGIATAN WAKTU PELAKSAAN
1 Pembuatan dokumentasi teknis & biaya MULAI SELESAI
2 Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas

D. Indikator keberhasilan
Indikator keberhasilan dari kegiatan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru melalui dana APBNP Direktorat Pembinaan SD tahun 2011 yang diselenggarakan di sekolah kami adalah sebagai berikut:
1. ……………………………………………………………………………………..
2. ……………………………………………………………………………………..
3. ……………………………………………………………………………………..
4. …………………………………………………………………………………….

Mengetahui
Ketua Komite Sekolah



( B A S I R )




Mengetahui
Kepala Sekolah



( WAGIMIN, AMa.Pd. )
NIP. 195501041977031002
BERITA ACARA PEMILIHAN DAN PEMBENTUKAN
TIM PELAKSANA REHABILITASI RUANG KELAS

Nomor……………………………………………………..
Pada hari …………..tanggal…………….bulan tahun dua ribu sebelas, kami yang bertanda tangan di bawah ini, melalui forum musyawarah pemilihan dan pembentukan Tim Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah ……………………………………….**)bertempat di sinarwaras yang dihadiri pihak sekolah, komite sekolah dan anggota masyarakat sebanyak…….orang, (daftar hadir terlampir) dengan ini menyatakan bahwa;
Tim pelaksana Rehabilitasi Ruang kelas Sekolah SDN 4 Ciparahu telah dipilih secara musyawarah dengan penuh tanggung jawab serta tanpa tekanan dari pihak manapun.

Dari hasil musyawarah tersebut, ditetapkan bahwa:
NO NAMA ALAMAT JABATAN UNSUR DARI TANDA TANGAN
1 Ketua Unsur Sekolah atau komite
2 Wakil ketua Unsur Sekolah atau komite
skretaris Guru atau komite sekolah
4 Bendahara Guru
5 Anggota Komite Sekolah atau masyarakat

Kami yang bertanda tangan selaku Tim Pelaksana Rehabilitasi Rehabilitasi Ruang kelas Sekolah Dasar 4 Ciparahu dengan ini menyatakan:
1. Sanggup untuk melaksanakan rehabilitasi ruang kelas sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk teknis, serta menggalang partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
2. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rehabilrhadap pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas secara transparan dengan memberikan informasi secara terbuka melalui rapat dan papan pengumuman baik secara insindentil maupun berkala.
3. Tidak memberikan kepada pihak manapun dan tidak menggunakan uang bantuan rehabilitasi /pembangunan ruang kelas diluar ketentuan yang berlaku.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sinarwaras, …………………………..2011
Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang
Kelas




……………………………………………………………………
NIP…………………………………………………………..








PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBAK
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN CIHARA
SDN 4 CIPARAHU
Alamat :Kp.Sinarwaras , Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara- Lebak 42392


Keputusan kepala sekolah SDN 4 Ciparahu
No………………………………………

TENTANG
PENETAPAN TIM PELAKSANA REHABILITASI RUANG KELAS
SEKOLAH DASAR NEGERI 4 CIPARAHU

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengkatkan mutu pendidikan ditingkat sekolah dasar diperlukan ruang kelas yang memadai
b. bahwa untuk memenuhi ruang kelas yang memadai, diperlukan rehabilitasi ruang kelas melalui dana APBNP lewat Direktorat Pendidikan SD.
c. Bahwa pelaksanaan pembangunan/rehabilitasi ruang kelas dilakukan swakelola oleh Tim Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas.
d. bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu untuk melaksanakan tugas dimaksud.
Mengingat : a. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Peraturan pemerintah 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c. keputusan menteri pendidikan Nasional Nomor 044/2002 tahun 2002 tentang Komite Sekolah Dan Dewan nPendidikan
d. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas/Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk SD Negeri dan swasta melalui dana APBNP tahun 2011
e. Berita acara pemilihan dan pembentukan tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas no…………………………………………..

MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : mengangkat yang namanya tercantum dalam kolom dua dengan unsur dalam kolom tiga dan jabatan dalam kolom 4 lampiran keputusan ini sebagai Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang kelas
Kedua : tugas tim pelaksana rehabilitasi ruang kelas adalah memilih dan menetapkan serta memberi pengarahan kepada perencana /pengawas, menandatangani surat perjanjian pemberi bantuan, menggalang dana dan parsitifasi masyarakat serta membuat laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan
Ketiga : kegiatan rehabilitasi/pem,bangunan ruang kelas dibiayai oleh dana APBNP dalam bentuk bantuan rehabilitasi kelas/pembangunan ruang kelas baru tahun 2011
Keempat : keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir setelah seluruh kegiatan rehabilitasi ruang kelas/pembangunan ruang kelas baru untuk SD Negeri dan swasta selesai dilaksanakan
Kelima : apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputuasan ini maka akan diadakan

Ditetapkan di : sinarwaras
Pada tanggal : 29 januari 2011
Kepala SDN 4 Ciparahu



WAGIMIN, A.Ma.Pd
NIP : 195501041977013002




Lampiran surat keputusan kepala sekolah Dasar Negeri 4 Ciparahu
Nomor :...................................................................

SUSUNAN TIM PELAKSANA REHABILITASI RUANG KELAS SDN 4 CIPARAHU

NO NAMA UNSUR DARI TANDA TANGAN
1 2 5 6
1 Unsur Sekolah atau komite Ketua
2 Unsur Sekolah atau komite Wakil ketua
Guru atau komite sekolah skretaris
4 Guru Bendahara
5 Komite Sekolah atau masyarakat Anggota


Kepala SDN 4 Ciparahu



WAGIMIN, A.Ma.Pd
NIP : 195501041977013002



























PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBAK
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN CIHARA
SDN 4 CIPARAHU
Alamat :Kp.Sinarwaras , Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara- Lebak 42392


SURAT TUGAS PERENCANAAN DAN PENGAWAS REHABILITASI RUANG KELAS
Tanggal :…………………………………………..

Ketua Tim Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 4 Ciparahu kabupaten/kota Lebak provinsi Banten.
Berdasarkan berita acara pemilihan dan pembentukan Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 4 Ciparahu nomor………………………….tanggal…………….

Dengan ini menugaskan kepada

Nama :………………………………………….
Alamat :……………………………………..
Untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan dan pengawasan rehabilitasi ruang kelas, dengan uraian tugas sebagai berikut:
1. Tahap perencanaan
a. Membuat gambar rencana yang diperlukan, seperti:
• Site plan (tata letak bangunan)
• Denah, tampak dan potongan
• Rencana atap; Rencana pondasi
• Rencana plafon
• Instalasi listrik penerangan
• Instalasi air bersih
• Detail, antara lain: kolom, kusen, kuda-kuda, dsb
b. Menyusun spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi setempat
c. Melakukan survei harga bahan dan upah kerja
d. Membuat rencana anggaran biaya pelaksanaan
e. Membantu membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan
f. Menyerahkan dokumen perencanaan sebanyak 3 (tiga) eksplar
g. Memberikan penjelasan tentang hasil perencanaan
2. Tahap pelaksanaan
a. Membantu Tim Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas dalam mengarahkan dan membimbing tukang dan pekerjaan selama pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas.
b. Memeriksa kuantitas dan kualitasbahan yang digunakan untuk pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas
c. Memantau dan mengevaluasi kinerja tukang dan pekerja selama pelaksanaan rehabilitai ruang kelas
d. Membuat laporan mingguan, laporan bulanan, dan berita acara kemajuan pekerjaan untuk diserahkan kepada Ketua Tim Pelaksanaan Rehabilitasi/Pembangunan Ruang Kelas Baru
e. Membantu Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas dalam membuat foto perkembangan fisik pekerjaan rehabilitasi
f. Melaporkan permasalahan yang perlu ditangani oleh Tim Rehabilitasi Ruang Kelas
g. Membuat laporan akhir hasil pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas untuk di serahkan kepada ketua Tim Rehabilitasi/Pembangunan
h. Perencana/pengawas bertanggung jawab penuh terhadap hasil perencanaan dan pengawasan pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas
Jangka waktu penugasan adalah 1 (satu) minggu mulai tanggal ………………………s/d…………………dan penugasan pengawasan adalah 90 (Sembilan puluh) hari buku rekening sekolah dasar. Besar imbalan jasa perencana dan pengawas adalah sebesar Rp…………………………………………………………..(…………………………………………………………………………………………………………………)

Demikian surat tugas ini dibuat, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya

Menyetujui
Perencana/pengawas




………………………………….. Ketua Tim Pelaksana Rehabilitasi/ Ruang Kelas




…………………………………………….
NIP

Mengetahui
Kepala Sekolah



WAGIMIN, A.Ma.Pd
NIP : 195501041977013002













Tidak ada komentar:

Posting Komentar